Tinjauan Prosedur Pelaporan PPH Pasal 23 Melalui E-Bupot Unifikasi Pada Coretax di PT. Perkebunan Nusantara IV Regional 4 Jambi
Keywords:
PPh Pasal 23, e-Bupot Unifikasi, Coretax, pelaporan pajak, PER-11/PJ/2025.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 melalui sistem e-Bupot Unifikasi pada Coretax di PTPN IV Regional 4 Jambi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Bupot Unifikasi pada sistem Coretax secara umum telah sesuai dengan ketentuan PER-11/PJ/2025. Proses pelaporan pajak dilakukan secara elektronik, terintegrasi, dan terstruktur mulai dari pembuatan bukti potong, penyetoran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala teknis, seperti sistem berjalan lambat, error, dan aplikasi mengalami crash saat proses penginputan maupun pelaporan data. Untuk mengatasi kendala tersebut, perusahaan melakukan beberapa upaya antisipatif, seperti melakukan penginputan data lebih awal, pencadangan data secara berkala, dan meningkatkan ketelitian dalam verifikasi data. Secara keseluruhan, penerapan e-Bupot Unifikasi melalui Coretax mendukung administrasi perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
References
Abdillah Fuad, Agustina, A. N., & Wahyuni, S. (2025). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pemotongan dan Penyetoran PPH Pasal 23 Pada Perusahaan Jasa Di Indonesia. 17(7).
Adiningsih, S. H. (2025). Pengantar Perpajakan. Tahta Media Group.
Anggraeni, N., & Susilowati, E. (2025). Peran Coretax Sebagai Inovasi Digital Pelaporan Pajak SPT Masa PPh 21. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Ekonomi, 4(2), 583–597. https://doi.org/10.55606/jurrie.v4i2.6167
Azizah, W. N., & Pajak, D. J. (2023). Pemanfaatan Data Eksternal Siupal Dalam Penelitian Kepatuhan Material Wajib Pajak. 3(3), 223–237.
Dasril, F. S., Abdillah, M., Aminullah, P., & Adelila, R. (2025). Analisis Pemotongan dan Pemungutan PPH Pasal 23 dalam Praktik Perpajakan di Indonesia. 2.
Dermawan, S. O., & Purboyo, A. (2023). Pengaruh Kualitas Sistem e-Bupot Unifikasi terhadap Kepuasan Pengguna dalam Pelaporan SPT Masa (PIECES Framework). 12, 712–720. https://doi.org/10.35134/ekobistek.v12i4.701
Febrianda, A., Putri, R. A., Nurhaliza, S., & Vientiany, D. (2024). Subjek dan Objek Pajak Penghasilan. 4, 291–300.
Hamidullah, R. E., Kirioma, R., Sunarsih, U., Gusliana, R., & Timur, J. (2025). Analisis Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak : Studi Literatur Review. 10(204).
Istiqfarah, S. A., & Nawangsari, A. T. (2025). Inovasi dalam Proses Operasional Kantor Konsultan Pajak : Penerapan Matriks Pengendalian Transaksi sebagai Strategi Preventif Kesalahan Pelaporan. November.
Kurnianingsih, R. (2022). Analisis Pajak Penghasilan sebelum dan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 bagi WP Orang Pribadi. 5(2), 112–129.
Mahendra, B. E., Dewi Urip Wahyuni, Yuliati, E., & Rahayu, R. (2025). Pembayaran Pajak Setelah Diterbitkan Insentif Pajak Di Ud.X. 4(23), 504–516.
Nurbaiti, E., Susilo, H., Agusti, R. R., & PS. (2016). Pengaruh Implementasi Sistem Elektronik Bagi Wajib Pajak Terhadap Kualitas Pelayanan Administrasi Perpajakan. 9(1), 1–9.
Palis, K. (2025). Transformasi Digital Dan Reformasi Tata Kelola Perpajakan Daerah: Studi Kasus Optimalisasi Pad Di Indonesia. 5(1), 163–190.
Pasal, P. P. P. H., & Hidayat, R. A. (2024). Penerapan Sistem E-Bupot Unifikasi Untuk Pelaporan Pph Pasal 23. 1(4), 357–365.
Permata, M. I., & Zahroh, F. (2022). Pengaruh pemahaman perpajakan , tarif pajak , dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. 4(12), 5432–5443.
Ramadhan, G., Wijaya, S., Pembangunan, U., Veteran, N., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2025). Implementasi Core Tax Administration System ( Coretax ) Dalam Pelaporan Pajak : Analisis Technology. 4(4), 303–315.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, (2021).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, (2024).
Septianingsih, C. A., Kartika, F., Awaliah, A. U., & Jimar, A. (2025). Pengaruh Kualitas Sistem , Kualitas Pelayanan dan Perceived Ease of Use E-Bupot Unifikasi terhadap Kepuasaan Wajib Pajak Badan dalam Pelaporan SPT PPH Masa. 16(2), 793–805.
Umamah, R., Zuhrah, N., Kurniawan, H., & Nurcahya, W. F. (2024). Pengaruh Reformasi dan Modernisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Pajak di Indonesia. 1(4), 1–19.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 annisa ramadhani jeva, Aegisia Sukmawati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Choose how a default copyright date is selected for an article. This default can be overridden on a case-by-case basis. If you "publish as you go", don't use the issue's publication date.


