Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Coretax Bagi Karyawan Tetap PTPN IV Regional 4 Jambi
Keywords:
SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Coretax, Pelaporan PajakAbstract
Kurangnya pemahaman dari wajib pajak mengenai pelaporan SPT Tahunan secara online masih menjadi masalah bagi administrasi perpajakan di Indonesia, terutama setelah diperkenalkannya sistem Coretax. Hal ini juga dialami oleh karyawan tetap PTPN IV Regional 4 Jambi, khususnya pada divisi Sekretariat dan Hukum, yang masih mengalami kesulitan dalam memahami prosedur pelaporan SPT tahunan melalui Coretax. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi melalui Coretax bagi karyawan tetap PTPN IV Regional 4 Jambi pada divisi sekretariat dan Hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi selama kegiatan magang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT tahunan dapat mempermudah proses pengelolaan pajak karena sistemnya lebih terintegrasi dan dapat diakses secara online. Namun demikian, masih terdapat beberapa hambatan, seperti kurangnya pemahaman karyawan tentang penggunaan sistem Coretax dan gangguan teknis dari sistem. Langkah-langkah pendampingan dan edukasi yang dilakukan terbukti membantu meningkatkan pemahaman karyawan terhadap proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Meskipun masih terdapat kendala, namun terbukti bahwa pendampingan yang dilakukan selama kegiatan magang terbukti efektif dan perlu dikembangkan untuk mendukung kemandirian wajib pajak.
References
Aisyah, S., & Munawaroh, S. (2025). Sosialisasi Pelatihan Penggunaan Coretax Untuk SPT Tahunan Dan Aktivasi Akun Orang Pribadi. 4(1), 24–29. https://doi.org/https://doi.org/10.55642/jpmm.v4i01.1178
Fionasari, D., Purba, D. N., Putra, E. M., & Irawan, V. M. (2026). Sosialisasi dan Pelatihan Pengisian SPT Tahunan Menggunakan Coretax bagi Karyawan PT Bintang Perkasa Bangunan. 10, 3381–3388. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v10i1.36599
Hafizd, A., & Mujiyati, M. (2026). Pengaruh Modernisasi Administrasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Trasparansi dan Kepercayaan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 7(1), 578–594. https://doi.org/10.47467/elmal.v7i1.10889
Hartati, S., Manajemen, I., Informasi, T., & Pajak, D. (2026). Implementasi Core Tax Administration System ( Coretax ): Studi Longitudinal pada PT Timah Tbk. 5(1), 1635–1642.
Isnaini, I., Yantiana, N., & Kurniawan, R. (2025). Efektivitas Implementasi Coretax Dalam Digitalisasi Perpajakan : Implikasi Terhadap Efisiensi , Profitabilitas Dan Peningkatan Penerimaan Pajak. 17(3), 641–651. https://doi.org/https://doi.org/10.24905/permana.v17i3.983
Jiandini, A. F., & Hariyati, T. (2025). Tersedia: https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/ABDIMAS45. 4, 610–620. https://doi.org/https://doi.org/10.30640/abdimas45.v4i2.5265
Kajian, J., Desember, N., & Pratiwi, N. P. (2023). Prosedur Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui e-Filing pada KJA ABC teknologi saat ini ( Farandy , 2018 ). Adanya teknologi yang semakin modern tentu akan. 1(6). https://doi.org/https://doi.org/10.47861/jkpu-nalanda.v1i6.536
Khofiafah, F., Nafisa, I. R., Astari, S. P., Annur, F., Laila, L. A., & Lestari, H. S. (2026). SPT Tahunan dan Implikasinya terhadap Kepatuhan : Studi Kualitatif pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora. 5(1), 1–6. https://doi.org/https://doi.org/10.62712/juribmas.v5i1.952
Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (Ctas) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1), 16–29. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi Terbaru. Andi.
Mujiyanti, P. E., & Dwirini, D. (2024). Strategi Pelayanan Konsultan Pajak Dalam Mencapai Kepatuhan Kewajiban Perpajakan Pada Perusahaan Dagang Kota Bandung. Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah (JIAR), 7(2), 157–172. https://jurnal.irs.ac.id/index.php/ak/
Mustofa, U., Sukmo, B., Wahono, P., & Pahala, I. (2025). Coretax sebagai alat strategis dalam perencanaan pajak di Indonesia : potensi dan tantangan transformasi sistem perpajakan nasional. 4(1), 115–123. https://doi.org/https://doi.org/10.55904/cocreation.v4i1.1523
Naufal Wala, G., & Tesalonika, R. (2024). Transformasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax: Analisis Hukum dan Akuntansi. Jurnal Komunikasi Dan Ilmu Sosial, 2(4), 149–158. https://doi.org/10.38035/jkis.v2i4.1479
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (2016).
Prasetyo, D. R., Utomo, R. B., Mercu, U., & Yogyakarta, B. (2026). Pendampingan pelaporan spt tahunan berbasis coretax hingga penerbitan bpe untuk kepatuhan wajib pajak karyawan wates. 3(1), 29–40. https://doi.org/https://doi.org/10.70248/jpmebd.v3i1.3652
Saputra, R. A., Zahra, F., & Sundary, R. I. (2024). Sistem Self Assessment dalam Pembayaran Pajak Penghasilan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 27887–27891. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/17002/12505
Undang-Undang Republik Indenesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (2007).
Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.
Widiastuti, Y., Khoiriyah, S., Sholehah, W. W., Setyowati, L., Al-hadad, Z. L., Vanni, K. M., Islam, U., & Walisongo, N. (2026). DAMPAK GANGGUAN ( ERROR ) SISTEM CORETAX TERHADAP. 6(3), 597–605. https://doi.org/https://doi.org/10.21009/japa.0603.13
Wijayanti, D., Adnyani Asak, P. R., Sugihyanty, E., & Azizah, S. (2025). Pelatihan Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Atas Bukti Potong Pajak bagi Mahasiswa Kelas Karyawan. Jurnal Bakti Dirgantara, 2(1), 53–58. https://doi.org/10.35968/p29sbd94
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mutia Mutia Anatasya, Aegisia Sukmawati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Choose how a default copyright date is selected for an article. This default can be overridden on a case-by-case basis. If you "publish as you go", don't use the issue's publication date.


